JUDUL : RELEVANSI KEPASTIAN HUKUM DALAM
MENGATUR
PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
PENGARANG :
Dr. Mudiarti Trisnaningsih
PENERBIT : CV. UTOMO/2007/BANDUNG
DAFTAR
ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PENGARUH
AGAMA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN
A. Perkawinan
Umat Beragama
B. Pengertian
Agama Secara Umum
1. Peristilahan
Agama
2. Sumber
Agama dan Budaya Agama
3. Aliran
Kebatinan dan Kepercayaan
C. Wacana
Pengalaman Beragama
1. Beberapa
Konsep Teoritik
2. Makna
Pemahaman Agama Secara Umum
a. Agama
dan Sifat Mendua
b. Agama
dan Kemanusiaan
c. Agama
Menciptakan Keadilan
3. Pemikiran
paradima sebagai Kontribusi Mengatasi Persoalan antar Agama
a. Selintas
tentang Paramadina
b. Pemikiran
Tentang Fiqih Lintas Agama
c. Pemikiran
Tentang Sinergi Agama-Agama
d. Pemikiran
Tentang Kerjasama Lintas Agama
e. Pemikiran
Tentang Perkawinan Beda Agama
D. Pengaruh
Agama Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia Sebagaimana Tercermin dalam
Undang-Undang Perkawinan
1. Perkembangan
Hukum Perkawinan Tahun 1945-1974
a. Dasar
Hukum Pemberlakuan Hukum Kolonial Berdasarkan UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS
1950, dan Dekrit Presiden 1959
b. Hukum
Perkawinan Pasca Kemerdekaan
2. Perkembangan
Hukum Perkawinan Tahun 1974-sekarang
a. Proses
Penerbitan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
b. Legitimasi
Perkawinan Menurut UU No.1 Tahun 1974
c. Perkawinan
Campuran dan Perkawinan Beda Agama
d. Perkawinan
Beda Agama Dalam Praktek
e. Yurisprudensi
Mahkamah Agung Register Nomor 1400K/Pdt/1986 Dalam Kasus Perkawinan Andi Vonny
Gani P
f. Perkawinan
Beda dengan Pasilitatordi Yayasan Paramadina
BAB
III PERLINDUNGAN HAK
ASASI MANUSIA DALAM KEHIDUPAN
BERAGAMA
A. Pengantar
B. Hak
Asasi Manusia Dalam Perspektif Umum
1. Perspektif
HAM dalam Tataran Nilai
a. Nilai
Moral
1).
Berkaitan DenganKebebasan dan Tanggung Jawab
2).
Berkaitan Dengan Suara Hati dan Kewajiban
b. Norma
Moral
1).
Obyektivitas dan Universalitas Norma Moral
2).
Martabat Manusia Sebagai Norma Terpenting
2. Perspektif HAM dalam Tataran Konsep
a. Pemahaman
Berdasarkan Hak dan Kewajiban
1).
Hakikat Berdasarkan Hak Moral dan Hak Legal
2).
Hakikat Kewajiban Moral dan Kewajiban Legal
b. Pemahaman
Berdasarkan Aspek Kemasyarakatan
1).
Konsep Individualisme
2).
Konsep Kolektivisme
3).
Konsep Personalisme
c. Pemahaman Berdasarkan
Martabat Manusia Ciptaan Alloh
3. Perspektif
HAM dalam Tataran Normatif
a. Berdasarkan Sumber Hukum
Internasional
b. Berdasarkan Sumber Hukum
Nasional
1). UUD 1945
2). UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM
C. Hak
Asasi Manusia dan Perspektif Agama
1. Deskripsi Agama-Agama di
Indonesia
a. Agama Islam
b. Agama Kristen dan Katolik
c. Agama Hindu
d. Agama Budha
e. Agama Khonghucu
2. HAM dalam Perspektif Agama-Agama
a. Perspektif Agama Islam
b. Perspektif Agama Khatolik
c. Perspektif Agama Kristen
Protestan
d. Perspektif Agama Hindu
e. Perspektif Agama Buddha
f. Perspektif Agama Khonghucu
3.
HAM dalam Perspektif Budaya Agama di Indonesia
BAB
IV KEPASTIAN HUKUM DALAM PERKAWINAN
INDONESIA
A.
Kepastian Hukum
1. Pemikiran
Hukum dan Demokrasi
2. Tujuan
Hukum dan Kepastian Secara Epistemologi
3. Fungsi
dan Tujuan Hukum
4. Teori
Etis dan Teori Utilitis sebagai Dasar Berpijak Tujuan Hukum
5. Perkembangan
Teori Utilitis Sebagai Dasar Kepastian Hukum
6. Kepastian
Hukum Berdasarkan Ajaran Prioritas Kasualistis
7. Tujuan
Hukum Pengayoman Berdimensi Keadilan Kepastian dan Kemanfaatan
8. Kepastian
Hukum dan Putusan Pengadilan
B.
Perspektif HAM Mengenai Perkawinan Beda
Agama
C.
Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif
Hukum Perkawinan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar