JUDUL : HUKUM PERDATA ISLAM
Kompetensi Peradilan Agama tentang
Perwakilan, Waris, Wasiat, Hibah,
Wakaf dan Shodaqah
PENERBIT : Mandar Maju
PENGARANG : Bahder Johan Nasution, Sri Warjiyati
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
BAB
II NEGARA HUKUM MENURUT ISLAM
1. Kedudukan
Negara Hukum Menurut Ajaran Islam
2. Indonesia
Negara Hukum
3. Badan-badan
Peradilan yang Menjalankan Kekuasaan Kehakiman
BAB
III KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
DALAM BIDANG PERKAWINAN
1. Izin
Beristri Lebih dari Seorang
2. Izin
Melangsungkan Perkawinan Bagi Orang yang Belum Berusia 21 Tahun Dalam Hal Orang
Tua atau Wali atau Keluarga Dalam Garis Lurus Ada Perbedaan Pendapat
3. Dispensasi
Kawin
4. Pencegahan
Perkawinan
5. Penolakan
Perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah
6. Pembatalan
Perkawinan
7. Gugatan
Kelalaian Atas Kewajiban Suami atau Istri
8. Perceraian
Karena Talak
9. Gugatan
Perceraian
10. Penyelesaian
Harta Bersama
11. Mengenai
Penguasaan Anak-anak
12. Ibu
Dapat Memikul Biaya Pemeliharaan dan Pendidikan Anak Bilamana Bapak yang
Seharusnya Bertanggungjawab Tidak Memenuhi
13. Penentuan
Kewajiban Memberi Biaya Penghidupan Oleh Suami Kepada Bekas Istri Atau
Penentuan Suatu Kewajiban Bagi Bekas Istri
14. Putusan
Tentang Sah atau Tidaknya Seorang Anak
15. Putusan
Tentang Pencabutan Kekuasaan Orang Tua
16. Pencabutan
Kekuasaan Wali
17. Penunjukan
Orang Lain Sebagai Wali Oleh Pengadilan dalam hal Kekuasaan Seorang Wali
Dicabut
18. Menunjuk
Seorang Wali dalam hal Seorang Anak Yang Belum Cukup Umur 18 Tahun yang
Ditinggal Kedua Orang Tuanya Padahal Tidak Ada Penunjukan Wali Oleh Orang Tuanya
19. Pembebanan
Kewajiban Ganti Kerugian Terhadap Wali Yang Telah Menyebabkan Kerugian Atas
Harta Benda Anak Yang Ada Dibawah Kekuasaannya
20. Penetapan
Asal-usul Seorang Anak
21. Putusan
Tentang Hal Penolakan Pemberian Keterangan Untuk Melakukan Perkawinan Campuran
22. Pertanyaan
Tentang Sahnya Perkawinan Yang Terjadi Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Dijalankan Menurut Peraturan Yang Lain
BAB
IV KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
DALAM BIDANG PERKARA
WARIS
1. Sumber
Hukum Waris
2. Kelompok
Orang-orang Yang Menjadi Ahli Waris
3. Bagian
Masing-masing Ahli Waris
BAB
V KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DI
BIDANG WASIAT DAN
HIBAH
1. Pengertian
Wasiat dan Sumbernya
2. Pencabutan
dan Pembatalan Wasiat
3. Hibah
dan Ketentuan Hukumnya
BAB
VI KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
DALAM BIDANG PERKARA
WAKAF DAN SHODAQOH
1. Pengertian
dan Sumber Hukum Wakaf
2. Unsur-unsur
dan Syarat-syarat Wakaf
3. Tata
Cara Perwakafan dan Pendaftaran Benda Wakaf
4. Pemeliharaan
Harta Wakaf dan Pengawasan Terhadap Nadzir
5. Perubahan
Benda Wakaf
6. Penyelesaian
Perselisihan Benda Wakaf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar