JUDUL : POKOK-POKOK HUKUM ACARA
PERDATA PERADILAN AGAMA
DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DI INDONESIA
PENGARANG : Drs. M. Fauzan, SH., MM.
PENERBIT : Kencana Prenada Media Group
DAFTAR
ISI
BAB
I Asas-asas Hukum dalam Pelaksanaan
Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
A. Asas-asas
Umum dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
B. Asas-asas
dalam Badan Peradilan
C. Asas-asas
yang berkaitan dengan Hakim dan Kewajibannya
D. Asas-asas
yang berkaitan dengan Kedudukan Hakim dan Pejabat Peradilan
BAB
II Pasal-pasal Cara Mengajukan
Gugatan dan Penerimaan Perkara
A. Mengajukan
Gugatan
1. Cara
Mengajukan Gugatan
2. Asas
Umum Tempat Mengajukan Gugatan
3. Ketentuan
Khusus Tempat Mengajukan Gugatan
B. Saran-saran
kepada Penggugat yang Akan Mengajukan Gugatan
C. Cara
Mengajukan Gugatan Secara Lisan Bagi yang Buta Huruf
D. Pendaftaran,
Panjar Biaya Perkara, Penetapan Hari Sidang, Panggilan Sidang, dan
Mempertimbangkan Hari Sidang dengan Jarak Tempat Tinggal Para Pihak
E. Permohonan
dan Pemeriksaan Perkara Secara Prodeo di Tingkat Pertama dan Banding
F. Kuasa
Hukum, Bentuk-bentuk Surat Kuasa, Hakim Berwenang Memerintahkan Kepada Kuasa
Hukum untuk Menghadirkan Pihak Prinsipal
BAB
III Pasal
yang Berkaitan dengan Acara Putusan Gugur, Verstek, Verzet, dan Perdamaian
A. Putusan
Gugur
B. Putusan
Verstek
C. Toleransi
Panggilan untuk Kedua Kali dalam Putusan Verstek
D. Pelaksanaan
Putusan Verstek
E. Putusan
Provisionil
F. Verzet
1. Acara
Verzet Atas Putusan Verstek
2. Asas-asas
untuk Menentukan Tenggang Waktu Verzet
G. Putusan
Perdamaian
1. Isi
Akta Perdamaian
2. Akta
Perdamaian Tidak Dapat Dimohonkan Banding
3. Pemberdayaan
Lembaga Perdamaian di Pengadilan Tingkat Pertama
BAB
IV Pemeriksaan
Perkara Perdata di Persidangan
A. Upaya
Perdamaian Belum Berhasil
B. Membacakan
Surat Gugatan dan Penunjukan Juru Bahasa Bagi yang Tidak Dapat Berbahasa
C. Petunjuk-petujuk
oleh Ketua Majelis Hakim Kepada Para Pihak Acara Tercapai Persidangan yang
Sederhana dan Cepat
D. Pengertian
Gugat Balik (Rekonvensi), Syarat-syarat Gugat Rekonvensi, dan Saat Kapan Gugat
Rekonvensi Harus Disampaikan
E. Kewenangan
Pengadilan Agama
1. Wewenang
Relatif
2. Wewenang
Mutlak
F. Segera
Memeriksa Perkara yang Diterima
G. Tangkisan
yang Bukan Mengenai Kewenangan Pengadilan
BAB
V Hukum
Pembuktian dan Ala-Alat Bukti
A. Pembuktian
B. Hukum
Pembuktian
C. Alat-alat
Bukti
D. Alat
Bukti Surat
1. Akta
Autentik
2. Akta
di Bawah Tangan
3. Kualitas
Tanda Tangan dalam Akta di Bawah Tangan dan Cap Jari dalam Akta di Bawah Tangan
yang Disahkan Notaris
4. Kekuatan
Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Diakui Menjelma menjadi Alat Bukti
Sempurna
5. Surat
Perjanjian Utang di Bawah Tangan
6. Kuallitas
Akta di Bawah Tangan yang tidak Dilengkapi dengan Suatu Keterangan
7. Surat
Urusan Rumah Tangga
8. Catatan
Penagih Utang
9. Surat-surat
Tanda Hak
10. Fotokopi
yang Dijadikan alat Bukti harus Dicocokkan dengan Surat Aslinya
11. Kedudukan
Buku Kas Umum
12. Surat
Pengakuan Melepaskan Oranng Dari Suatu Kewajiban
13. Akta
yang Dibenarkan dengan Suatu Perjanjian
14. Salah
satu Pihak yang Berperkara dapat Melihat Surat-surat yang Diserahkan Kepada
Majelis hakim di Persidangan
E. Alat
Bukti Saksi
1. Saksi
yang Tidak Mau Dihadirkan Dapat Dihukum
2. Pemeriksaan
Saksi di Tempat Saksi
3. Saksi
Bertempat Tinggal di Luar Daerah Hukum Pengadilan yang Memeriksa Perkara
4. Kualitas
Satu Orang SatuSaksi Saja
5. Kesaksian
Beberapa Orang yang Terpisah-pisah dan Berdiri Sendiri
6. Syarat-syarat
Kesaksian
7. Cara
Pemeriksaan Saksi di Persidangan
8. Saksi
yang Tidak Dapat Didengar sebagai Saksi
9. Saksi
yang Dapat Mengundurkan Diri sebagai Saksi
10. Saksi
Harus Mengangkat Sumpah Sebelum Memberikan Kekurangan
11. Tata
Cara Para Pihak Mengajukan Pertanyaan Kepada Saksi
12. Ketentuan-ketentuan
tentang dalam KUHPerdata Perkara Pidana
13. Keterangan
Saksi Ditulis dalam Berita Acara
F. Pemeriksaan
di Tempat Objek Sengketa
G. Keterangan
Saksi Ahli
H. Nilai
Kesaksian
I. Alat
Bukti Persangkaan
J. Alat
Bukti Pengakuan
1. Pengakuan
Bulat
2. Pengakuan
di Luar Sidang
3. Pengakuan
Berklausula
K. Alat
Bukti Sumpah
1. Sumpah
2. Sumpah
Supletoir
3. Sumpah
Decissoir
4. Sumpah
yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum
5. Tata
Cara Mengangklat Sumpah
6. Penundaan
Sidang
7. Pembayaran
Biaya Perkara Salah Satu Pihak yang Lebih Dahulu
BAB
VI Acara
Pengambilan Keputusan
A. Musyawarah
Majelis Hakim
B. Hakim
Mengadili Semua Bagian Gugatan, Dilarang Memberikan Putusan yang Tidak Diminta
atau Melebihi yang Diminta
C. Pembacaan
Putusan Harus Dilakukan dalam Persidangan Terbuka untuk Umum
D. Biaya
Perkara Dibebankan Kepada Pihak yang Kalah
E. Biaya
Perkara dalam Bidang-bidang Hukum Perkawinan Dibebankan kepada
Penggugat/Pemohon
F. Rincian
Biaya Perkara
G. Biaya
Perkara dan Hal-hal yang Harus Dibayar kepada Pihak Lain
H. Isi
Putusan
I. Putusan
Sela
J. Berita
Acara Persidangan
K. Ketua
Majelis Hakim Berhalangan Menandatangani Putusan atau Berita Acara
BAB
VII Upaya
Hukum Banding
A. Banding
BAB
VIII Pelaksanaan
Putusan Pengadilan
A. Cara
Mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
B. Sidang
Peringatan untuk Melaksanakan Putusan
C. Penyitaan
Eksekusi
D. Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan
E. Derden
Verzet
F. Prosedur
Pelaksanaan Sita Eksekusi
G. Sita
Eksekusi Atas Akta Hipotek dan Surat Utang Autentik
H. Hubungan
untuk Melakukan Suatu Perbuatan
I. Sita
Hak Milik (Revindikator)
J. Sita
Jaminan (Konservator)
BAB
IX Acara
Permohonan Perwalian
A. Orang
yang Berada di Bawah Perwalian dan yang berhak sebagai Wali
B. Tempat
Pemeliharaan Orang yang Berada di Bawah Peralihan
BAB
X Peletakan
Asas-asas Hukum Acara Perdata Oleh Umar Bin Khottob
Naskah
Asas-asas Hukum Acara
1. Kedudukan
Lembaga Peradilan
2. Memahami
Kasus Persoalan, Baru Memutuskannya
3. Samakan
Pandangan Anda Kepada Kedua Pihak, dan Berlaku Adillah
4. Kewajiban
Pembuktian
5. Lembaga
Damai
6. Penundaan
Persidangan
7. Kebenaran
dan Keadilan Adalah Masalah Universal
8. Kewajiban
Menggali Hukum yang Hidup dan Melakukan Penalaran Logis
9. Orang
Islam Haruslah Berlaku Adil
10. Larangan
Bersidang Ketika sedang Emosional
BAB XI Pembaruan Hukum Acara Perdata
dalam Sema dan Perma
1. Permohonan
Kasasi yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formil Tidak Perlu Diteruskan ke
Mahkamah Agung
2. Prosedur
Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
3. Prosedur
Mediasi, Tahapan Proses Mediasi Tempat dan Biaya Mediasi
4. Perubahan
Kenaikan Biaya Administrasi
5. Petunjuk
dan Syarat-syarat dapat Dijatuhkannya Putusan Serta Merta dan Provisionil
6. Memperketat
Penjatuhan Putusan yang Dapat Dijalankan Lebih Dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad)
7. Permasalahan
dalam Putusan Provisionil
8. Gugatan
Provisionil Dikabulkan, Maka Pelaksanaan Putusannya Harus Ada Persetujuan dari
Pengadilan Tinggi yang Meliputi Wilayah PN/PA
9. Acara
Penerapan Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
10. Permasalahan
Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
11. Asas
Kehati-hatian dalam Menjatuhkan Putusan Serta-Merta dan Provisionil
12. Perkara-perkara
Hukum yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan
13. Dalam
Hal Ada Pengaduan, Pelapor Harus Didengar untuk Memperoleh Bukti-bukti
14. Pentingnya
Pemeriksaan di Tempat Objek Sengketa untuk Menghindari Putusan Non-Executable
15. Pemberdayaan
Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai
16. Penanganan
Perkara yang Berkaitan dengan Nebis in Idem (Sema, No.3 Tahun 2002)
17. Pejabat
Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik
sebagai Saksi atau Tersangka kecuali yang Ditentukan oleh Undang-Undang
18. Hakim
yang Akan Pensiun, Hanya Boleh Menangani Perkara Sampai dengan Satu Hari
Sebelum Tanggal Kelahiran
19. Hakim
yang Telah Memperoleh Surat Keputusan Mutasi, Diberi Waktu 3(tiga) Bulan untuk
Menyelesaikan Perkara, Terutama Memutasi Perkara
20. Permohonan
Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Harus Sepengetahuan Ketua
Pengadilan Tinggi yang Bersangkutan
21. Ketentuan
Surat-surat yang Harus kena Bea Materai sebagai Alat Pembuktian
22. Pemberitahukan
Putusan Pengadilan Banding Kepada Kedua Pihak yang Berperkara
23. Surat-surat
yang Hanya Dibubuhi Cap Jempol, Harus di Sahkan Dulu di Pengadilan Negeri dan
Kecamatan
24. Surat
Kuasa Khusus, Harus Menyebutkan Secara Jelas Tindakan-tindakan yang Dikuasakan
25. Keharusan
Pasang Lambang Negara di Ruang Sidang Pengadilan
26. Konsep
Putusan dan BAP Harus Telah Selesai Saat Putusan Dibacakan
27. Pemberitahuan
Putusan Mahkamah Agung Kepada Kedua Pihak yang Berperkara Harus Melalui
Pengadilan Tingkat Pertama
28. Saat
Perkara Diputus, Perkara Harus Telah Selesai di Minutir
29. Macam-macam
Pendapat dalam Secara Verstek dan Verzet
30. Rumusan
dalam Menyusun Amar Putusan
31. Penyelesaian
Perkara Perumahan
32. Tentang
Izin Sidang Hakim Tunggal
33. Pemeriksaan
dan Memutus Perkara oleh Hakim Tunggal
34. Hakim
yang Bersidang Harus Menggunakan Toga
35. Perlunya
Suatu Surat Keterangan Keahliwarisan dari Ahli Waris yang Meneruskan Perkara
dalam Tingkat Kasasi
36. Berkas
Perkara yang Dikirim ke Mahkamah Agung Supaya Dijahit dengan Baik
37. Memberikan
Pertolongan kepada Hakim atau Keluarganya yang Sedang dalam Perjalanan
38. Mutasi
Hakim dalam rangka Tour of Duty/Area
39. Persidangan
dengan Majelis
40. Pejabat-pejabat
Pengadilan Dilarang Memakai Barang-barang Bukti Perkara yang Akan atau Sidang
Diperiksa
41. Cek
sebagai Barang Bukti
42. Pemeriksaan
Perkara di Pengadilan Terbuka untuk Umum
43. Surat
Kuasa Khusus
44. Ketua
Pengadilan dan Hakim yang Tertua dalam Jabatan Hakim Harus Bertindak Sebagai
Ketua Majelis Hakim
45. Dilarang
Semua Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Meninggalkan Daerah
Hukumnya lebih dari 3 (tiga) hari
46. Putusan
Harus Memuat Alasan, Dasar, Pasal-pasal atau Sumber Hukum Lain yang Berkaitan
47. Pemeriksaan
Perkara di Pengadilan dan Pembacaan Putusan Harus Terbuka untuk Umum
48. Pemeriksaan
Perkara Besar, Menarik Perhatian Masyarakat Harus Diperiksa Oleh Majelis Hakim
49. Agar
lebih Berhati-hati dalam Menerapkan Lembaga Sita Jaminan (Conservatoir beslag)
50. Ihwal
Permasalahan dalam Pengangkatan Anak
51. Surat
Izin Penyitaan Harus Dilampirkan dalam Berkas Perkara
52. Akta
Penerimaan Risalah Kasasi harus Diberitahukan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi
yang Bersangkutan
53. Memori
Kasasi Tanbahan yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 hari
54. Penggunaan
Kalimat “Untuk Dijual Lelang”
55. Sidang
dengan Hakim Tunggal
56. Bimbingan
Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara : Membuat Catatan Samping
57. Izin
Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
58. Putusan
Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang Tidak Memuat
Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
59. Mengisi
Daftar Kegiatan Persidangan
60. Permasalahan
Pengangkatan Anak
61. Petunjuk
Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama
62. Petunjuk
Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
63. Penyelesaian
Perkara dan Penyempurnaan Pola-Pola Register Perkara
64. Panitera
Bertanggungjawab Atas Pengurusan Biaya Perkara dan Ketua Melakukan Pengawasan
65. Panitera
Bertanggungjawab Atas Pengurusan Biaya Perkara, Ketua Pengadilan Melakukan
Pengawasan
66. Pembinaan
Personil dan Kepemimpinan Pengadilan
67. Tentang
Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5(lima)
Hari Kerja
68. Biaya
Administrasi Sepenuhnya untuk menunjang Biaya Operasional Pengadilan
69. Surat
Khusus Hanya untuk Keperluan Tertentu
70. Acara
Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili
71. Mutasi
Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan, dan Kewenangan Melakukan
Tindakan Yustisial
72. Pertanggungjawaban
Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan
Ketua dan Panitera Pengadilan
73. Penyempurnaan
Pembuatan Akta Seni Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 1990
74. Kelengkapan
Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
75. Penyelesaian
Perkara Harus Sudah Selesai dalam Tenggang Waktu 6(enam) Bulan Termasuk
Minutasi
76. Acara
Penerapan Lembaga Paksa Badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar