Rabu, 22 Mei 2013

Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah



JUDUL                      : POKOK-POKOK HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN AGAMA
                                      DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH  DI INDONESIA
PENGARANG          : Drs. M. Fauzan, SH., MM.
PENERBIT               : Kencana Prenada Media Group

DAFTAR ISI

BAB I             Asas-asas Hukum dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
A.    Asas-asas Umum dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
B.     Asas-asas dalam Badan Peradilan
C.     Asas-asas yang berkaitan dengan Hakim dan Kewajibannya
D.    Asas-asas yang berkaitan dengan Kedudukan Hakim dan Pejabat Peradilan
BAB II            Pasal-pasal Cara Mengajukan Gugatan dan Penerimaan Perkara
A.    Mengajukan Gugatan
1.      Cara Mengajukan Gugatan
2.      Asas Umum Tempat Mengajukan Gugatan
3.      Ketentuan Khusus Tempat Mengajukan Gugatan
B.     Saran-saran kepada Penggugat yang Akan Mengajukan Gugatan
C.     Cara Mengajukan Gugatan Secara Lisan Bagi yang Buta Huruf
D.    Pendaftaran, Panjar Biaya Perkara, Penetapan Hari Sidang, Panggilan Sidang, dan Mempertimbangkan Hari Sidang dengan Jarak Tempat Tinggal Para Pihak
E.     Permohonan dan Pemeriksaan Perkara Secara Prodeo di Tingkat Pertama dan Banding
F.      Kuasa Hukum, Bentuk-bentuk Surat Kuasa, Hakim Berwenang Memerintahkan Kepada Kuasa Hukum untuk Menghadirkan Pihak Prinsipal
BAB III               Pasal yang Berkaitan dengan Acara Putusan Gugur, Verstek, Verzet, dan Perdamaian
A.    Putusan Gugur
B.     Putusan Verstek
C.     Toleransi Panggilan untuk Kedua Kali dalam Putusan Verstek
D.    Pelaksanaan Putusan Verstek
E.     Putusan Provisionil
F.      Verzet
1.      Acara Verzet Atas Putusan Verstek
2.      Asas-asas untuk Menentukan Tenggang Waktu Verzet
G.    Putusan Perdamaian
1.      Isi Akta Perdamaian
2.      Akta Perdamaian Tidak Dapat Dimohonkan Banding
3.      Pemberdayaan Lembaga Perdamaian di Pengadilan Tingkat Pertama
BAB IV                Pemeriksaan Perkara Perdata di Persidangan
A.    Upaya Perdamaian Belum Berhasil
B.     Membacakan Surat Gugatan dan Penunjukan Juru Bahasa Bagi yang Tidak Dapat Berbahasa
C.     Petunjuk-petujuk oleh Ketua Majelis Hakim Kepada Para Pihak Acara Tercapai Persidangan yang Sederhana dan Cepat
D.    Pengertian Gugat Balik (Rekonvensi), Syarat-syarat Gugat Rekonvensi, dan Saat Kapan Gugat Rekonvensi Harus Disampaikan
E.     Kewenangan Pengadilan Agama
1.      Wewenang Relatif
2.      Wewenang Mutlak
F.      Segera Memeriksa Perkara yang Diterima
G.    Tangkisan yang Bukan Mengenai Kewenangan Pengadilan
BAB V                  Hukum Pembuktian dan Ala-Alat Bukti
A.    Pembuktian
B.     Hukum Pembuktian
C.     Alat-alat Bukti
D.    Alat Bukti Surat
1.      Akta Autentik
2.      Akta di Bawah Tangan
3.      Kualitas Tanda Tangan dalam Akta di Bawah Tangan dan Cap Jari dalam Akta di Bawah Tangan yang Disahkan Notaris
4.      Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Diakui Menjelma menjadi Alat Bukti Sempurna
5.      Surat Perjanjian Utang di Bawah Tangan
6.      Kuallitas Akta di Bawah Tangan yang tidak Dilengkapi dengan Suatu Keterangan
7.      Surat Urusan Rumah Tangga
8.      Catatan Penagih Utang
9.      Surat-surat Tanda Hak
10.  Fotokopi yang Dijadikan alat Bukti harus Dicocokkan dengan Surat Aslinya
11.  Kedudukan Buku Kas Umum
12.  Surat Pengakuan Melepaskan Oranng Dari Suatu Kewajiban
13.  Akta yang Dibenarkan dengan Suatu Perjanjian
14.  Salah satu Pihak yang Berperkara dapat Melihat Surat-surat yang Diserahkan Kepada Majelis hakim di Persidangan
E.     Alat Bukti Saksi
1.      Saksi yang Tidak Mau Dihadirkan Dapat Dihukum
2.      Pemeriksaan Saksi di Tempat Saksi
3.      Saksi Bertempat Tinggal di Luar Daerah Hukum Pengadilan yang Memeriksa Perkara
4.      Kualitas Satu Orang SatuSaksi Saja
5.      Kesaksian Beberapa Orang yang Terpisah-pisah dan Berdiri Sendiri
6.      Syarat-syarat Kesaksian
7.      Cara Pemeriksaan Saksi di Persidangan
8.      Saksi yang Tidak Dapat Didengar sebagai Saksi
9.      Saksi yang Dapat Mengundurkan Diri sebagai Saksi
10.  Saksi Harus Mengangkat Sumpah Sebelum Memberikan Kekurangan
11.  Tata Cara Para Pihak Mengajukan Pertanyaan Kepada Saksi
12.  Ketentuan-ketentuan tentang dalam KUHPerdata Perkara Pidana
13.  Keterangan Saksi Ditulis dalam Berita Acara
F.      Pemeriksaan di Tempat Objek Sengketa
G.    Keterangan Saksi Ahli
H.    Nilai Kesaksian
I.       Alat Bukti Persangkaan
J.       Alat Bukti Pengakuan
1.      Pengakuan Bulat
2.      Pengakuan di Luar Sidang
3.      Pengakuan Berklausula
K.    Alat Bukti Sumpah
1.      Sumpah
2.      Sumpah Supletoir
3.      Sumpah Decissoir
4.      Sumpah yang Dilakukan oleh Kuasa Hukum
5.      Tata Cara Mengangklat Sumpah
6.      Penundaan Sidang
7.      Pembayaran Biaya Perkara Salah Satu Pihak yang Lebih Dahulu
BAB VI                Acara Pengambilan Keputusan
A.    Musyawarah Majelis Hakim
B.     Hakim Mengadili Semua Bagian Gugatan, Dilarang Memberikan Putusan yang Tidak Diminta atau Melebihi yang Diminta
C.     Pembacaan Putusan Harus Dilakukan dalam Persidangan Terbuka untuk Umum
D.    Biaya Perkara Dibebankan Kepada Pihak yang Kalah
E.     Biaya Perkara dalam Bidang-bidang Hukum Perkawinan Dibebankan kepada Penggugat/Pemohon
F.      Rincian Biaya Perkara
G.    Biaya Perkara dan Hal-hal yang Harus Dibayar kepada Pihak Lain
H.    Isi Putusan
I.       Putusan Sela
J.       Berita Acara Persidangan
K.    Ketua Majelis Hakim Berhalangan Menandatangani Putusan atau Berita Acara
BAB VII               Upaya Hukum Banding
A.    Banding
BAB VIII             Pelaksanaan Putusan Pengadilan
A.    Cara Mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
B.     Sidang Peringatan untuk Melaksanakan Putusan
C.     Penyitaan Eksekusi
D.    Tata Cara Penjualan Barang Sitaan
E.     Derden Verzet
F.      Prosedur Pelaksanaan Sita Eksekusi
G.    Sita Eksekusi Atas Akta Hipotek dan Surat Utang Autentik
H.    Hubungan untuk Melakukan Suatu Perbuatan
I.       Sita Hak Milik (Revindikator)
J.       Sita Jaminan (Konservator)
BAB IX                Acara Permohonan Perwalian
A.    Orang yang Berada di Bawah Perwalian dan yang berhak sebagai Wali
B.     Tempat Pemeliharaan Orang yang Berada di Bawah Peralihan
BAB X                  Peletakan Asas-asas Hukum Acara Perdata Oleh Umar Bin Khottob
            Naskah Asas-asas Hukum Acara
1.      Kedudukan Lembaga Peradilan
2.      Memahami Kasus Persoalan, Baru Memutuskannya
3.      Samakan Pandangan Anda Kepada Kedua Pihak, dan Berlaku Adillah
4.      Kewajiban Pembuktian
5.      Lembaga Damai
6.      Penundaan Persidangan
7.      Kebenaran dan Keadilan Adalah Masalah Universal
8.      Kewajiban Menggali Hukum yang Hidup dan Melakukan Penalaran Logis
9.      Orang Islam Haruslah Berlaku Adil
10.  Larangan Bersidang Ketika sedang Emosional
BAB XI                Pembaruan Hukum Acara Perdata dalam Sema dan Perma
1.      Permohonan Kasasi yang Tidak Memenuhi Persyaratan Formil Tidak Perlu Diteruskan ke Mahkamah Agung
2.      Prosedur Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
3.      Prosedur Mediasi, Tahapan Proses Mediasi Tempat dan Biaya Mediasi
4.      Perubahan Kenaikan Biaya Administrasi
5.      Petunjuk dan Syarat-syarat dapat Dijatuhkannya Putusan Serta Merta dan Provisionil
6.      Memperketat Penjatuhan Putusan yang Dapat Dijalankan Lebih Dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad)
7.      Permasalahan dalam Putusan Provisionil
8.      Gugatan Provisionil Dikabulkan, Maka Pelaksanaan Putusannya Harus Ada Persetujuan dari Pengadilan Tinggi yang Meliputi Wilayah PN/PA
9.      Acara Penerapan Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
10.  Permasalahan Putusan Serta-Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil
11.  Asas Kehati-hatian dalam Menjatuhkan Putusan Serta-Merta dan Provisionil
12.  Perkara-perkara Hukum yang Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan
13.  Dalam Hal Ada Pengaduan, Pelapor Harus Didengar untuk Memperoleh Bukti-bukti
14.  Pentingnya Pemeriksaan di Tempat Objek Sengketa untuk Menghindari Putusan Non-Executable
15.  Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai
16.  Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Nebis in Idem (Sema, No.3 Tahun 2002)
17.  Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka kecuali yang Ditentukan oleh Undang-Undang
18.  Hakim yang Akan Pensiun, Hanya Boleh Menangani Perkara Sampai dengan Satu Hari Sebelum Tanggal Kelahiran
19.  Hakim yang Telah Memperoleh Surat Keputusan Mutasi, Diberi Waktu 3(tiga) Bulan untuk Menyelesaikan Perkara, Terutama Memutasi Perkara
20.  Permohonan Mutasi/Promosi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Harus Sepengetahuan Ketua Pengadilan Tinggi yang Bersangkutan
21.  Ketentuan Surat-surat yang Harus kena Bea Materai sebagai Alat Pembuktian
22.  Pemberitahukan Putusan Pengadilan Banding Kepada Kedua Pihak yang Berperkara
23.  Surat-surat yang Hanya Dibubuhi Cap Jempol, Harus di Sahkan Dulu di Pengadilan Negeri dan Kecamatan
24.  Surat Kuasa Khusus, Harus Menyebutkan Secara Jelas Tindakan-tindakan yang Dikuasakan
25.  Keharusan Pasang Lambang Negara di Ruang Sidang Pengadilan
26.  Konsep Putusan dan BAP Harus Telah Selesai Saat Putusan Dibacakan
27.  Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung Kepada Kedua Pihak yang Berperkara Harus Melalui Pengadilan Tingkat Pertama
28.  Saat Perkara Diputus, Perkara Harus Telah Selesai di Minutir
29.  Macam-macam Pendapat dalam Secara Verstek dan Verzet
30.  Rumusan dalam Menyusun Amar Putusan
31.  Penyelesaian Perkara Perumahan
32.  Tentang Izin Sidang Hakim Tunggal
33.  Pemeriksaan dan Memutus Perkara oleh Hakim Tunggal
34.  Hakim yang Bersidang Harus Menggunakan Toga
35.  Perlunya Suatu Surat Keterangan Keahliwarisan dari Ahli Waris yang Meneruskan Perkara dalam Tingkat Kasasi
36.  Berkas Perkara yang Dikirim ke Mahkamah Agung Supaya Dijahit dengan Baik
37.  Memberikan Pertolongan kepada Hakim atau Keluarganya yang Sedang dalam Perjalanan
38.  Mutasi Hakim dalam rangka Tour of Duty/Area
39.  Persidangan dengan Majelis
40.  Pejabat-pejabat Pengadilan Dilarang Memakai Barang-barang Bukti Perkara yang Akan atau Sidang Diperiksa
41.  Cek sebagai Barang Bukti
42.  Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Terbuka untuk Umum
43.  Surat Kuasa Khusus
44.  Ketua Pengadilan dan Hakim yang Tertua dalam Jabatan Hakim Harus Bertindak Sebagai Ketua Majelis Hakim
45.  Dilarang Semua Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Meninggalkan Daerah Hukumnya lebih dari 3 (tiga) hari
46.  Putusan Harus Memuat Alasan, Dasar, Pasal-pasal atau Sumber Hukum Lain yang Berkaitan
47.  Pemeriksaan Perkara di Pengadilan dan Pembacaan Putusan Harus Terbuka untuk Umum
48.  Pemeriksaan Perkara Besar, Menarik Perhatian Masyarakat Harus Diperiksa Oleh Majelis Hakim
49.  Agar lebih Berhati-hati dalam Menerapkan Lembaga Sita Jaminan (Conservatoir beslag)
50.  Ihwal Permasalahan dalam Pengangkatan Anak
51.  Surat Izin Penyitaan Harus Dilampirkan dalam Berkas Perkara
52.  Akta Penerimaan Risalah Kasasi harus Diberitahukan Tembusannya Kepada Pemohon Kasasi yang Bersangkutan
53.  Memori Kasasi Tanbahan yang Diajukan di Luar Tenggang Waktu 14 hari
54.  Penggunaan Kalimat “Untuk Dijual Lelang”
55.  Sidang dengan Hakim Tunggal
56.  Bimbingan Teknis Kepada Para Hakim dengan Cara : Membuat Catatan Samping
57.  Izin Penyitaan Tidak Dapat Dicabut/Dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
58.  Putusan Pengadilan yang Sudah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap yang Tidak Memuat Kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
59.  Mengisi Daftar Kegiatan Persidangan
60.  Permasalahan Pengangkatan Anak
61.  Petunjuk Pembuatan Buku Register Akta Cerai Pada Pengadilan Agama
62.  Petunjuk Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
63.  Penyelesaian Perkara dan Penyempurnaan Pola-Pola Register Perkara
64.  Panitera Bertanggungjawab Atas Pengurusan Biaya Perkara dan Ketua Melakukan Pengawasan
65.  Panitera Bertanggungjawab Atas Pengurusan Biaya Perkara, Ketua Pengadilan Melakukan Pengawasan
66.  Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan
67.  Tentang Waktu Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali Selama Masa Uji Coba 5(lima) Hari Kerja
68.  Biaya Administrasi Sepenuhnya untuk menunjang Biaya Operasional Pengadilan
69.  Surat Khusus Hanya untuk Keperluan Tertentu
70.  Acara Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili
71.  Mutasi Ketua, Hakim, Pejabat Kepaniteraan Pengadilan, dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial
72.  Pertanggungjawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan
73.  Penyempurnaan Pembuatan Akta Seni Cerai Eks Pasal 84 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1990
74.  Kelengkapan Berkas Perkara yang Dimohonkan Kasasi/Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
75.  Penyelesaian Perkara Harus Sudah Selesai dalam Tenggang Waktu 6(enam) Bulan Termasuk Minutasi
76.  Acara Penerapan Lembaga Paksa Badan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar