JUDUL :
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
PENGARANG
:
NENG DJUBAEDAH
PENERBIT :
KENCANA
DAFTAR
ISI
BAB
1 PENDAHULUAN
BAB
2 Kedudukan Hukum Islam dalam
Tata Hukum di Indonesia
BAB
3 Tinjauan Umum Atas KUHP dan
RUU-KUHP
1. Tinjauan
Umum atas KUHP dan RUU-KUHP
2. Hubungan
RUU KIHP (Hukum Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi) dengan
Teori Resepsi dan Teori Receptio a Contrario
BAB
4 Hubungan Pornografi dan
Pornoaksi dengan Tujuan Hukum Islam
1. Hubungan
Pornografi dan Pornoaksi dengan Konsep Kepemilikan Tubuh
2. Hubungan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pornoaksi dengan Tujuan Hukum Islam
a. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara Agama
b. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara Jiwa
c. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara Akal
d. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dengan Memelihara
Keturunan
e. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornografi dengan Memelihara Harta
f. Kaitan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornografi dengan Memelihara
Kehormatan
BAB
5 Pornografi dan Pornoaksi
dalam KUHP dan RUU-KUHP di Tinjau dari Hukum
Islam
1. Tindak
Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi di Indonesia
2. Pengertian
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dan Akibatnya
a. Pengertian
Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Sudut Orang yang Melihat dan atau
Mendengar dan atau Menyentuh
b. Pengertian
Pornografi dan Pornoaksi Dipengaruhi Tempat dan Waktu
c. Pengertian
Pornografi dan Pornoaksi Dipengaruhi Kondisi dan Agama Penduduk Setempat
d. Pengertian
Pornografi dan Pornoaksi di Indonesia
e. Akibat
Tindak Pidana POrnografi dan Pornoaksi :
Tindak Pidana Perzinaan, Tindak Pidana Perkosaan, Tindak Pidana Pembunuhan, dan
Aborsi
1) Tindak
Pidana Perzinaan dan Tindak Pidana Perkosaan
2) Ittiyan
Al-Bahimah (Hubungan Seksual dengan Binatang)
3) Ittiyan
Al-Bahimah (Hubungan Seksual dengan Mayat)
4) Liwat
(Homoseksual, Lesbian)
5) Oral-sex,
Fellatio, Cunnilingus, Onani, dan Masturbasi
6) Akibat
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Pornoaksi dalam Realita Masyarakat
3. Hubungan
Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pornoaksi dengan Prostitusi
4. Prostitusi
dan Mucikari dalam KUHP dan RUU-KUHP
5. Persenggaman
dan Kumpul Kebo Antara Orang yang Tidak Terikat Perkawinan dalam RUU-KUHP
Ditinjau dari Hukum Islam
BAB
6 Usulan-ususlan dalam RUU
Pornografi dan Pornoaksi
BAB
7 Rancangan Undang-Undang
tentang Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi
versi Penulis
Daftar
Isi RUU Penanggulangan Pornografi dan POrnoaksi
BAB I : Ketentuan Umum
BAB I : Asas, Ruang Lingkup, dan Tujuan
BAB III :
Pengadaan dan Perilaku
Bagian
Kesatu : Kepentingan Pendidikan
Bagian Kedua : Kepentingan Olah raga
Bagian
Ketiga : Kepentingan Perfilman
dan Periklanan
Bagian
Keempat : Kepentingan Media Massa
Bagian
Kelima : Larangan Pornografi
Bagian
Keenam : Larangan Pornoaksi
Bagian
Ketujuh : Larangan Produksi
Pornografi
BAB IV :
Impor dan Ekspor
Bagian
Kesatu : Surat Persetujuan Impor
dan Surat Persetujuan Ekspor
Bagian Kedua : Pengangkutan
Bagian
Ketiga : Transito
Bagian
Keempat : Pemeriksaan
BAB V :
Peredaran dan Pertunjukan
Bagian
Kesatu : Peredaran dan
Pertunjukan
Bagian Kedua : Penyaluran
Bagian
Ketiga : Penyerahan
BAB VI :
Rehabilitasi dan Pendidikan
BAB VII :
Pembinaan da Pengawasan
Bagian
Kesatu : Pembinaan
Bagian Kedua : Pengawasan
BAB VIII :
Peran Serta Masyarakat
BAB IX :
Pemusnahan
BAB X :
Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
BAB XI :
Ketentuan Pidana
BAB XII :
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi
BAB XIII :
Ketentuan Lain-lain
BAB IV :
Ketentuan Peralihan
BAB V :
Ketentuan Penutup
BAB
8 Garis-Garis Pelanggaran
Kehormatan versi ABDURRAHMAN AL -MALIKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar