JUDUL :
PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT
PENGARANG : SOEROJO
WIGNJODIPOERO, SH.
PENERBIT :
TOKO GUNUNG AGUNG
DAFTAR ISI
BAGIAN I PENGANTAR
BAB I Pendahuluan
1.
Mengenal Adat
2.
Apakah Hukum Adat itu?
3.
Hukum Adat adalah Hukum Non-Statutair
4.
Hukum Adat tidak Statis
5.
Dua Unsur Hukum Adat
6.
Bidang-bidang Hukum Adat
7.
Timbulnya Hukum Adat
8.
Wujud Hukum Adat
9.
Kekuatan Material Peraturan Hukum Adat
10.
Mulai kapan istilah “Hukum Adat” dipakai
BAB II Sejarah Hukum
Adat
1.
Beberapa macam sejarah Hukum Adat
2.
Proses perkembangan Hukum Adat
3.
Kitab-kitab Hukum Kuno dan Peraturan-peraturan
asli lainnya
4.
Teori “Receptio in Complexu”
5.
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses
perkembangan Hukum Adat
6.
Sejarah Hukum Adat sebagai sistem Hukum dari
tidak/belum dikenal hingga sampe dikenal dalam dunia Ilmu Pengetahuan
7.
Pengertian dan penghargaan terhadap Hukum Adat
mulai bertambah
8.
Memperdalam penyelidikan Hukum Adat dilihat
dengan kaca mata
BAB III Sejarah Hukum
Adat sebagai masalah Politik Hukum, di dalam sistem perundang-undangan di
Indonesia
1.
Masa menjelang Tahun 1848
2.
Hukum Adat sebagai masalah Politik Hukum pada
tahun 1848 dan seterusnya
3.
Sejak Tahun 1927 Politik Pemerintah Hindia
Belanda terhadap Hukum Adat mulai berganti haluan, yaitu dari “Unifikasi”
beralih ke “Kodifikasi”
4.
Dasar Hukum Sah berlakunya Hukum Adat
5.
Nilai-nilai yang Universal dalam Hukum Adat
6.
Kepribadian hukum adat itu bagaimana?
7.
Hukum adat dapat diketemukan dimana saja? Apakah
yang menjadi sumber hukumnya serta apakah yang menjadi sumber pengenalnya?
8.
Tentang kedudukan hukum adat dalam tata hukum
Nasional Indonesia
9.
Bagaimanakah kedudukan Hukum Adat ini dikemudian
hari?
BAB IV Sistem Hukum
Adat
1.
Sendi-sendi Hukum Adat yang merupakan landasan
(Fundamental)
2.
Bahasa Hukum
3.
Pepatah Adat
4.
Penyelidikan Hukum Adat
5.
Hukum Adat sebagai aspek kebudayaan
BAB V Tata Susunan
Rakyat di Indonesia
1.
Persekutuan Hukum
2.
Struktur Persekutuan Hukum
3.
Lingkaran Hukum Adat atau Lingkungan Hukum Adat
4.
Tata Susunan Persekutuan Hukum
5.
Sifat pimpinan kepala-kepala rakyat
6.
Suasana tradisional masyarakat desa
7.
Perubahan-perubahan didalam suasana desa
BAGIAN II ASAS-ASAS
HUKUM ADAT
BAB VI Hukum
Perorangan
1.
Subyektum Yuris
2.
Manusia sebagai subyektum Yuris
3.
Badan Hukum sebagai Subyektum Yuris
BAB VII Hukum
Kekeluargaan
1.
Keturunan
2.
Hubungan anak dan orangtuanya
3.
Hubungan anak dengan keluiarganya
4.
Memelihara anak piatu
5.
Mengangkat anak (Adopsi)
BAB VIII Hukum
Perkawinan
1.
Arti Perkawinan
2.
Pertunangan
3.
Perkawinan tanpa lamaran dan tanpa tunangan
4.
Perkawinan dalam pelbagai sifat kekeluargaan
5.
Sistem Perkawinan
6.
Perkawinan anak-anak
7.
Pengaruh Agama Islam dan Agama Kristen terhadap
Perkawinan Adat
8.
Acara Nikah
9.
Upacara-upacara Perkawinan adat
10.
Perceraian
11.
Akibat-akibat perceraian
BAB IX Hukum Harta
Perkawinan
1.
Fungsi harta perkawinan
2.
Pemiusahan harta perkawinan dalam 4 golongan
3.
Barang-barang yang diperoleh secara warisan atau
penghibahan
4.
Barang-barang yang diperoleh atas jasa sendiri
5.
Barang-barang yang dalam masa perkawinan
diperoleh suami dan istri sebagai milik bersama
6.
Barang-barang hadiah pada waktu pernikahan
BAB X Hukum Adat
Waris
1.
Pengertian hukum adat waris
2.
Sifat hukum adat waris
3.
Sistem kewarisan adat
4.
Harta peninggalan yang tidak dapat dibagi-bagi
5.
Penghibahan atau pewaris
6.
Hibah wasiat
7.
Harta kekayaan keluarga yang merupakan harta
peninggalan
8.
Pembagian harta peninggalan
9.
Para Ahli Waris
10.
Beberapa hal lain sekitar hukum adat waris
BAB XI Hukum Tanah
1.
Kedudukan tanah dalam hukum adat sangat penting
2.
Hak persekutuan atas tanah
3.
Hak perseorangan atas tanah
4.
Transaksi-transaksi atas tanah
5.
Transaksi-transaksi yang ada hubungannya dengan
tanah
BAB XII Hukum Hutang
Piutang
1.
Hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan, ternak dan
barang
2.
Sumbang-menyumbang, sambat-sinambat, tolong
menolong
3.
Panjer (tanda yang keliatan)
4.
Kredit perseorangan
BAB XIII
Hukum Adat Delik
1.
Pengertian delik adat
2.
Sifat pelanggaran hukum adat
3.
Lahirnya delik adat
4.
Kedudukan individu dalam masyarakat
5.
Lapangan berlakunya Hukum Adat Delik
6.
Petugas hukum untuk perkara adat
7.
Beberapa perbedaan pokok aliran antara sistem
hukum pidana dan sistem hukum adat delik
8.
Alasan-alasan yang dapat menutup kemungkinan
untuk dipidana, dapat meringankan dan dapat memberatkan pidana
9.
Kewajiban petugas hukum adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar