JUDUL : ASAS-ASAS HUKUM TATANEGARA
PENGARANG : ABU DAUD BUSROH,
SH., ; H. ABUBAKAR BUSRO, SH.
PENERBIT : GHALIA
INDONESIA
DAFTAR ISI
BAB I OBJEK
DAN CIRI-CIRI KHUSUS HUKUM TATA NEGARA
A. Beberapa Pengertian
·
Asas-asas
Hukum Tata Negara merupakan pengantar bagi Hukum Tata Negara
·
Asas-asas
Hukum Tata Negara mempunyai nilai teoritis
B. Letak Hukum Tata Negara dalam
klasifikasi Hukum
·
Huku
Publik dan Hukum Privat
·
Hukkum
Tata Negara termasuk dalam lapanga hukum Publik
C. Hukum Tata Negara sebagai ilmu yang
berdiri sendiri
·
Beberapa
rumusan Hukum Tata Negara
·
Materi
dan Objek Hukum Tata Negara
·
Hubungan
dan perbedaan antara Asas-asas Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara
·
Hubungan
dan perbedaan antara Asaa-asas Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
·
Hubungan
dan perbedaan antara Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara
D. Sistematik Hukum Tata Negara
·
Arti
Sistematik
·
Sistematik
V/D Pot
·
Sistematik
Kranenburg
·
Sistematik
Logemann
·
Fungsi
suatu sistematik
E. Metode dan Approach
·
Arti
mode
·
Metode
Juridis Dogmatis (Laband)
·
Metode
Logis Deduktif
·
Metode
Historis Juridis Formal
·
Approach
·
Kesalahan
Formal dan Material
BAB II SUMBER HUKUM DARI HUKUM TATA NEGARA
A. Beberapa Pengertian Sumber Hukum
·
Sumber
Hukum Material dan Formal
·
Sumber
Hukum sebagai hal-hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan dalam menentukan
isi Hukum
·
Sumber
Hukum sebagai tempat diketemukannya Hukum positif
·
Sumber
Hukum sebagai asalnya Hukum positif
B. Undang-Undang Dasar
·
Perbedaan
pengertian antara Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
·
Motif
yang menyebabkan timbulnya Undang-Undang
Dasar
·
Fungsi
Undang-Undang Dasar
·
Beberapa
rumusan Undang-Undang Dasar
·
Syarat
suatu Undang-Undang Dasar
·
Masalah
Rigid dan Flexible dari Undang-Undang Dasar
·
Masalah
perubahan Undang-Undang Dasar
·
Masalah
nilai Undang-Undang Dasar
·
Undang-Undang
Dasar sebagai induk segala peraturan Perundangan dalam suatu Negara
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
·
Ketetapan
dan Keputusan MPR
2. Undang-Undang /Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
·
Undang-Undang
dalam arti Material dan Formal
·
Peraturan
perundangan dan Perundang-undangan
·
Noodverordeningsrecht
dan staatsnoodrecht
3. Peraturan Pemerintah
4. Keputusn Presiden
5. Peraturan pelaksana lainnya
C. Convention
·
Syarat
timbulnya hukum kebiasaan
·
Pengertian
Convention
·
Beberapa
contoh kebiasaan ketatanegaraan
D. Traktat
·
Traktat
dan perjanjian
·
Proses
pembuatan traktat
·
Kekuatan
mengikat traktat
·
Beberapa
contoh traktat
BAB III TEORI KONSTITUSI
A. Beberapa aspek teori Konstitusi
·
Konstitusi
sebagai cabang ilmu yang masih muda dan berdiri sendiri
·
Tempat
permulaan penyelidikan teori tentang konstitusi
B. Leon Duguit
C. Maurice Hauriou
D. Ferdinand Lassalle
E. A.A.H. Struycken
F. DR. Gruys
G. Hermann Heller
H. Calr Schmitt
I.
C.F.
Stong
J.
Hawgood
BAB IV SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
A. Indonesia adalah Negara yang berdasar
atas hukum
·
Negara
Hukum, konsep Immanuel Kant, Konsep F.J. stahl, Konsep A.V. Dicey
·
Prinsip
Negara Hukum yang dianut di Indonesia
B. Sistem Konstitusional
·
Prinsip
Separation of Powers
·
Konstitusionalisme
·
Tujuan
Pemerintahan Konstitusional
·
Landasan
Sisitem Pemerintahan RI tidak bersifat absolute
C. Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan MPR
·
Pengertian
kekuasaan dan wibawa
·
Teori
kedaulatan
·
Konstruksi
cara penyerahan kekeuasaan oleh rakyat
·
Kedaulatan
sebagai pernyataan kehendak
·
Demokrasi
·
Demokrasi
Formal di Indonesia
D. Presiden ialah penyelenggara
Pemerintah Negara yang tertinggi dibawah Majelis
·
Pengertian
Pemerintah dan Pemerintahan
·
Teori
pembagian kekuasaan : Jhon Locke, Montesquieu, Van Vollenhoven, Logemann,
Donner, Goodnow
·
Prinsip
pembagian Kekuasaan Negara yang dianut Undang-Undang Dasar 1945
E. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada DPR
·
Presiden
sebagai Kepala Eksekutif dan Kepala Negara
F. Menteri Negara ialah Pembantu
Presiden
·
Beberapa
macam Kabinet
·
Macam
Kabinet yang dianut Undang-Undang Dasar 1945
G. Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar