JUDUL : HAK ASASI MANUSIA DAN PENEGAKAN
HUKUM
PENGARANG : DR. ROMLI
ATMASASMITA, SH., LL.M.
PENERBIT : BINA CIPTA
DAFTAR ISI
BAGIAN PERTAMA : SEKITAR HAK ASASI MANUSIA DAN
KUHAP/KUHP
Subtopik 1
: Titik rawan KUHAP dan
solusinya
2
: Undang-undang Keselamatan
Nasional : suatu antisipasi menghadapi perkembangan
masyarakat Indonesia abad 21 ?
3
: Karakteristik Undang-undang
Subversi 1963 dan Undang-undang
Keselamatan Nasional
4
: Bagaimana hukum berperan
mengatasi kerusuhan dan kekerasan
5
: Sisi lain masalah efektivitas
penegakan hukum
6
: Sinergi dan disergi dalam
penegakan hukum
7
: Fenomenologi sosial :
keberingasan, kekerasan, keserakahan, dan kolusi
8
: Subkultur kekerasan dan
Undang-undang Keselamatan Nasional : suatu
tinjauan
yuridis empiris
9
: Akar dan bentuk kriminalitas,
serta ketidakadilan dalam penegakan hukum
10
: Dampak hukum dan sosial perintah
tembak di tempat
11
: Menggapai kepastian hukum
12
: Rambu hukum pidana dalam UU
Kepabeanan 1995 khususnya tentang
ketentuan pengendalian barang hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual
(HAKI)
13
: Fungsi ketentuan pidana dalam UU
Pasar Modal : kasus saham Bank Pikko
14
: Komitmen rakyat terhadap
penegakan hukum di Indonesia
15
: Langkah hukum yang diperlukan
dalam kasus Busang
BAGIAN KEDUA : PEREDARAN
ILEGAL NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA
Subtopik 16
: Penegakan hukum terhadap
lalu-lintas illegal psikotropika di Indonesia
17
: Prospek kerjasama
regional/internasional dalam pemberantasan “money
laundering”
di Indonesia
18
: Ratifikasi Konvensi Wina 1988
dan implikasi perubahan atas Undang-undang
Narkotika 1976
19
: Kasus narkotika dan “money
laundering”
20
: “Money laundering” dalam konteks
penegakan hukum di Indonesia
21
: Antisipasi RUU Psikotropika 1996
22
: Kisah tragis Steven : Kelemahan
Undang-undang Narkotika 1976
23
: Undang-undang Psikotropika Nomor
5 Tahun 1997 senjata ampuh untuk
memberantas peredaran gelap ekstasi
BAGIAN KETIGA : PELAKU, KORBAN KEJAHATAN DAN
PEMBERDAYAAN
SISTEM PEMASYARAKATAN
SISTEM PEMASYARAKATAN
Subtopik 24
: Upaya mencapai titik impas dalam
mencegah kejahatan
25
: Siapa korban dan siapa pelaku
kejahatan
26
: Perlindungan hukum terhadap
korban kejahatan
27
: Pengembangan sistem
pemasyarakatan ke arah prospektif RUU
Pemasyarakatan
28
: Peran serta masyarakat dalam
pembinaan narapidana untuk meningkatkan
pemberdayaan lembaga pemasyarakatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar