JUDUL :PENGANTAR DAN ASAS-ASAS HUKUM ADAT
PENGARANG : SUROJO
WIGNJODIPURO
PENERBIT : PT. TOKO
GUNUNG AGUNG
DAFTAR ISI
BAGIAN I PENGANTAR
Bab I Pendahuluan
1. Mengenal Adat
2. Apakah Hukum Adat itu?
3. Hukum Adat adalah Hukum Non-Statutair
4. Hukum Adat Tidak Statis
5. Dua Unsur Hukum Adat
6. Bidang-bidang Hukum Adat
7. Timbulnya Hukum Adat
8. Wujud Hukum Adat
9. Kekuatan Material Peraturan Hukum
Adat
10. Mulai Kapan Istilah ’’Hukum Adat’’ dipakai
Bab II Sejarah Hukum Adat
1. Beberapa Macam Sejarah Hukum Adat
2. Proses Perkembangan Hukum Adat
3. Kitab-kitab Hukum Kuno dan
Peraturan-peraturan Asli Lainnya
4. Teori “Receptio in Complexu”
5. Faktor-faktor yang mempengaruhi
proses perkembangan Hukum Adat
6. Sejarah Hukum Adat sebagai Sistem
Hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu
pengetahuan
7. Pengertian dan Penghargaan terhadap
Hukum Adat mulai bertambah
8. Memperdalam Penyelidikan Hukum Adat
dilihat dengan kaca mata Timur
Bab III Sejarah Hukum Adat
sebagai Masalah Politik Hukum , di dalam Sistem
Perundang- undangan
di Indonesia
1. Masa menjelang Tahun 1848
2. Hukum Adat sebagai masalah Politik
Hukum pada tahun 1848 dan seterusnya
3. Sejak Tahun 1927 Politik Pemerintah
Hindia Belanda terhadap Hukum Adat mulai berganti haluan, yaitu dari
“Unifikasi” beralih ke “Kodifikasi”
4. Dasar Hukum sah berlakunya Hukum Adat
5. Nilai-nilai yang Universal dalam
Hukum Adat
6. Kpribadian Hukum Adat itu bagaimana
7. Hukum Adat dapat diketemukan dimana
saja? Apakah yang menjadi Sumber Hukumnya serta apakah yang menjadi sumber
pengenalnya?
8. Tentang kedudukan Hukum Adat dalam
tata Hukum Nasional Indonesia
9. Bagaimanakah kedudukan Hukum Adat ini
dikemudian hari?
Bab IV Sistem Hukum Adat
1. Sendi-sendi Hukum Adat yang merupakan
LAndasan (Fundamental)
2. Bahasa Hukum
3. Pepatah Adat
4. Penyelidikan Hukum Adat
5. Hukum Adat sebagai Aspek Kebudayaan
Bab V Tata Susunan Rakyat di Indonesia
1. Persekutuan Hukum
2. Struktur Persekutuan Hukum
3. Lingkaran Hukum Adat atau Lingkungan
Hukum Adat
4. Tata Susunan Persekututan Hukum
5. Sifat Pimpinan Kepala-kepala Rakyat
6. Suasana Tradisional Masyarakat Desa
7. Perubahan-perubahan di dalam suasana
Desa
BAGIAN II ASAS-ASAS HUKUM ADAT
Bab VI Hukum Perorangan
1. Subyektum Yuris
2. Manusia sebagai Subyektum Yuris
3. Badan HUkum sebagai Subyektum Yuris
Bab VII Hukum Kekeluargaan
1. Keturunan
2. Hubungan Anak dan Orang Tuanya
3. Hubungan Anak dengan Keluarga
4. Memelihara Anak Piatu
5. Mengangkat Anak (Adopsi)
Bab VIII Hukum Perkawinan
1. Arti Perkawinan
2. Pertunangan
3. Perkawinan tanpa Lamaran dan tanpa
Pertunangan
4. Perkawinan dalam pelbagai sifat
kekeluargaan
5. Sistem Perkawinan
6. Perkawinan anak-anak
7. Pengaruh Agama Islam dan Agama
Kristen terhadap Perkawinan Adat
8. Acara Nikah
9. Upacara-upacara Perkawinan Adat
10. Perceraian
11. Akibat-akibat Perceraian
Bab IX Hukum
Harta Perkawinan
1. Fungsi Harta Perkawinan
2. Pemisahan Harta Perkawinan dalam 4
golongan
3. Barang-barang yang diperoleh secara
warisan atau penghibahan
4. Barang-barang yang diperoleh atas
jasa sendiri
5. Barang-barang yang dalam masa
perkawinan diperoleh suami dan istri sebagai milik bersama
6. Barang-barang hadiah pada waktu
pernikahan
Bab X Hukum Adat Waris
1. Pengertian Hukum Adat Waris
2. Sifat Hukum Adat Waris
3. Sistem Kewarisan Adat
4. Harta peninggalan yang tidak dapat
dibagi-bagi
5. Penghibaan atau Pewaris
6. Hibah wasiat
7. Harta Kekayaan Keluarga yang
merupakan harta peninggalan
8. Pembagian harta peninggalan
9. Para Ahli Waris
10. Beberapa hal lain sekitar hukum adat
waris
Bab XI Hukum Tanah
1. Kedudukan tanah dalam hukum adat
sangat penting
2. Hak persekutuan atas tanah
3. Hak perseorangan atas tanah
4. Transaksi-transaksi tanah
5. Transaksi-transaksi yang ada
hubungannya dengan tanah
Bab XII Hukum Hutang-Piutang
1. Hak atas perumahan, tumbuh-tumbuhan,
ternak dan barang
2. Sumbang-menyumbang, sambat-sinambat,
tolong-menolong
3. Panjer (tanda yang kelihatan)
4. Kredit perseorangan
Bab XIII Hukum Adat Delik
1. Pengertian delik adat
2. Sifat pelanggaran hukum adat
3. Lahirnya delik adat
4. Kedudukan individu dalam masyarakat
5. Lapangan berlakunya hukum adat delik
6. Petugas hukum untuk perkara adat
7. Beberapa perbedaan pokok aliran
antara sistem hukum pidana dan sistem hukum adat delik
8. Alasan-alasan yang dapat menutup
kemungkinan untuk dipidana, dapat meringankan dan dapat memberatkan pidana
9. Kewajiban petugas hukum adat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar