Minggu, 02 Juni 2013

Hukum Pidana dalam Islam



JUDUL                                  : HUKUM PIDANA DALAM ISLAM
PENGARANG                      : H.M.K. BAKRI
PENERBIT                           : RAMADHANI

DAFTAR ISI

PASAL I
JINAYAAT_HUKUM PIDANA
Jinayat
Wajib melakukan hukum kisas
Membunuh orang dengan sengaja
Membunuh orang dengan tidak sengaja
Membunuh orang dengan serupa sengaja
Murtad, ahli riddah
Pengacau masyarakat

QISHASH_KISAS
Arti kisas menurut logat dan istilah
Sekeliling hukum kisas, karena membunuh sahaya
Berlaku hukum kisas
Bapa membunuh anaknya
Bersama-sama membunuh seorang
Pelanggaran yang dilakukan kisas
Dipenjarakan tanpa makan
Minuman beracun
Makanan beracun
Mati karena sihir
Disuruh orang membunuh
Mati dengan pemukul
Melukai dan menusuk anggota badan
Perempuan hamil
Laki-laki dibunuh karena membunuh perempuan
Pembunuhan yang serupa sengaja (Syabah amad)
Seorang memegang dan yang lain membunuh
Yang membunuh hamba sahayanya
Terlarang membunuh orang Islam karena membunuh orang kafir
Membunuh diri sendiri
Sidang pertama pada hari Kiamat memeriksa perkara pembunuhan
Keduanya dalam Neraka
Perselisihan antara pesakitan dengan wali darah

PASAL II
HUDUD_HUKUMAN
Hudud, artinya menurut logat dan istilah
Perhatian Islam kepada pelanggaran
Pengacau masyarakat
Sahaya berzina
Tidak berpindah dosa seorang kepada orang lain
Minuman tuak (khamar)
Sekeliling minuman tuak
Orang kafir juga dihukum rajam
Menggugurkan kandungan
Pencurian
Hukuman pencuri
Menggelapkan barang pinjaman
Sekeliling hukum pencurian (Sariqah)
Sekeliling hukum pelacuran (zina)
Bersetubuh dengan sahaya istri
Perbuatan kaum Luth
Sahaya berzina didera 50 kali
Laki-laki berlaku lacur dengan binatang
Berlaku kejam
Murtad dihukum bunuh
PASAL III
JIHAD_PEPERANGAN
Jihad, artinya menurut logat dan istilah
Hukum Jihad
Mempertahankan hak
Kewajiban berjihad
Lebih dahulu seruan
Anjuran perang Sabil
Keterangan Hadist : Anjuran Perang Sabil
Waktu yang baik pergi berjuang
Terlarang pergi berperang kalau utang belum dibayar
Pergi berperang harus seizin ibu bapa
Terlarang membunuh anak-anak, perempuan dan orang tua, membakar rumah, menebang pohon
Perempuan menjadi palang merah dalam peperangan
Tawanan perang
Tawanan putri dikawin Nabi
Terlarang mundur
Terlarang membunuh utusan musuh
Boleh mengambil buah-buahan dan makanan
Terlarang mengangkat musuh menjadi pemimpin
Awasilah orang munafik
Perjanjian meletakkan senjata (Hudnah)
Harta benda kemenangan perang
Kekayaan musuh yang terbunuh itu untuk orang yang membunuh
Pembagian saham
Jizyah, upeti, iuran Negara
Berapa banyak upeti yang harus dipungut itu??
Sekitar pemungutan upeti dari kafir Zimmi
Iuran Negara dari hasil perusahaan
Terlarang orang musyrik tinggal di Hijaz
Terlarang mengucapkan salam
Mengunjungi orang kafir yang sakit
Berpacu kuda, berlomba lari, mengadu tinju, melempar panah dan berenang
Nabi Muhammad ikut berlomba lari dan bermain pedang dan tinju (bersilat)

PASAL IV
ATH’IMAH_MAKANAN
Makanan dan minuman
Daging kuda dan daging kedelai
Burung yang berkuku tajam dan binatang bersaing
Daging kelinci (arnab)
Daging biawak darat (dlab)
Bilalang
Daging kucing dan anjing air
Daging beruang
Daging ikan
Minyak sapi dan keju
Banyak pertanyaan itu menyempitkan hukum
Anjing pemburu
Memelihara anjing pemburu
Binatang yang ditangkap anjing pemburu
Al Qur-an menyatakan Hukum Pidana (Jinayaat)
Praktek Nabi saw menghukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar