JUDUL : HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN
AGAMA
PENGARANG :
Gatot Supramono
PENERBIT :Alumni
1993 Bandung
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1. Negara
Hukum
2. Kekuasaan
kehakiman
3. Lahirnya
UU Nomor 7 Tahun 1989
BAB
II TINJAUAN SINGKAT TENTANG PERADILAN AGAMA
1. Definisi
2. Kedudukan
3. Hakim
4. Kekuasaan
BAB
III HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN
UMUM
1. Hukum
acara yang berlaku
2. Arti
pembuktian
3. Apa
yang harus dibuktikan
4. Yang
tidak perlu dibuktikan
5. Beban
pembuktian
6. Alat-alat
bukti
7. Bukti
dengan surat
8. Bukti
dengan saksi
9. Persangkaan-persangkaan
10. Pengakuan
11. Sumpah
12. Pemeriksaan
setempat
13. Pengetahuan
Hakim
BAB
IV HUKUM PEMBUKTIAN DI PERADILAN
AGAMA
1. Hukum
acara yang berlaku
2. Pembuktian
yang secara khusus diatur dalam UUPA
A. Pembuktian
dalam permohonan cerai talak
B. Pembuktian
dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat
pidana penjara
C. Pembuktian
dalam gugatan perceraian didasarkan atas alasan tergugat mendapat cacat badan
atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami
D. Pembuktian
dalam gugatan perceraian dengan alasan syiqaq
E. Pembuktian
dalam gugatan perceraian dengan alasan zina
3. Pembuktian
dalam gugatan pembagian harta bersama
4. Pembuktian
dalam permohonan sah atau tidaknya seorang anak
5. Pembuktian
dalam permohonan pembatalan perkawinan atas alasan perkawinan dilangsungkan
dibawah ancaman yang melangggar hukum
BAB
V BEBERAPA YURISPRUDENSI
TENTANG PEMBUKTIAN DAN HUKUM
ACARA LAINNYA DI PERADILAN AGAMA
1. Perceraian
karena suami melanggar talak ta’lik
2. Permohonan
talak dengan alasan kena guna-guna
3. Surat
putusan perceraian sebagai alat bukti surat
4. Gugatan
nafkah istri dan nafkah iddah
5. Gugatan
rekonpensi dalam perkara perceraian
6. Gugatan
pemeliharaan dan nafkah anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar