JUDUL : HUKUM LINGKUNGAN
PENGARANG :
TAKDIR RAHMADI
PENERBIT :
Raja Grafindo Persada
DAFTAR
ISI
BAB
I Latar Belakang Pengembangan
Hukum Lingkungan
A. Masalah-masalah
Lingkungan sebagai Pendorong
1. Kesehatan
2. Estetika
3. Kerugian
Ekonomi
4. Terganggunya
Ekosistem Alami
B. Faktor-faktor
Penyebab terjadinya masalah-masalah lingkungan
1. Teknologi
2. Pertumbuhan
Penduduk
3. Motif
Ekonomi
4. Tata
Nilai
C. Lahirnya
Kesadaran Lingkungan dan Kebijaksanaan Pembangunan Berwawasan Lingkungan di
Tingkat Global dan Regional
1. Konferensi
PBB tentang Lingkungan Hidup
2. Konferensi
PBB tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan
3. Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN)
D. Pengertian
dan Pembidangan Hukum Lingkungan
E. Posisi
Hukum Lingkungan dalam Konteks Ilmu Hukum
F. Teori-teori
Pengembangan Hukum Lingkungan
1. Pengembangan
Hukum Lingkungan berdasarkan Teori Pendekatan Ekonomi
2. Pengembangan
Hukum Lingkungan berdasarkan Teori Hak
3. Pengembangan
Hukum Lingkungan berdasarkan Teori Paternalisme
4. Pengembangan
Hukum Lingkungan berdaarkan Teori Nilai Kebijakan
Publik
BAB
II Pengaturan Asas, Hak dan
Kewajiban, Kewenangan, Kelembagaan,
dan Instrumen dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup
A. Pengembangan
Peraturan Perundang-undangan Lingkungan
1. Peraturan
Perundang-undangan Lingkungan Klasik
2. Sejarah
Singkat Pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
3. Dari
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 ke Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan dari
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
B. Konsep
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Beberapa Pengertian Konsep dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009
C. Asas
dan Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Llingkungan Hidup
1. Asas
2. Tujuan
D. Hak-hak
dan Kewajiban
1. Pengakuan
atas Hak-hak Lingkungan Hidup
2. Kewajiban-kewajiban
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
E. Kewenangan
Pemerintah Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
F. Kelembagaan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Instansi-instansi
Sektoral
2. Kementerian
Lingkungan Hidup
3. Kelembagaan
di Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Tingkat
Kabupaten/Kota
G. Instrumen
Pengelolaan Lingkkungan Hidup
1. Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
2. Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
3. Baku
Mutu Lingkungan Hidup
4. Kriteria
Baku Kerusakan Lingkungan Hidup
5. Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
6. Izin
Lingkungan
7. Audit
Lingkungan
8. Instrumen
Ekonomi Lingkungan Hidup
9. Analisis
Risiko Lingkungan
BAB
III Pengaturan Pengendalian
Pencemaran Lingkungan Hidup
A. Pengantar
B. Baku
Mutu Lingkungan Hidup
C. Perizinan
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Sebelum Berlaku UUPPLH
1. Izin
Usaha Industri
2. Izin
Lokasi
3. Izin
Hinder Ordonantie (HO)
4. Izin
Pembuangan Air Limbah
5. Izin
Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi pada Tanah
6. Izin
Dumping
7. Izin
Pengoperasian Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
D. Izin
Pengendalian Pencemaran Lingkungan berdasarkan UUPPLH
E. Pengendalian
Pencemaran Air
1. Pengertian
tentang Konsep-konsep
2. Kewenangan
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Pengawasan
dan Pemantauan
4. Kewajiban-kewajiban
Penanggungjawab Usaha
5. Sanksi-sanksi
F. Pengendalian
Pencemaran Udara
1. Pengertian
tentang konsep-konsep
2. Pencegahan,
Penanggulangan dan Pemulihan berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999
3. Pengendalian
Pencemaran Udara berdasarkan PP Nomor 4 tahun 2001
4. Instansi
Pemerintah yang berwenang
G. Pengendalian
Pencemaran Laut
1. Pengaturan
2. Instansi
Pemerintah yang berwenang
H. Pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun
1. Pengaturan
2. Instrumen-instrumen
3. Instansi-instansi
pemerintah yang berwenang
I. Perizinan
berdasarkan pendekatan ekonomi
BAB
IV Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Alam
dan Pengendalian Perusakan
Lingkungan Hidup
A. Pengantar
B. Pengelolaan
Hutan
1. Pengaturan
2. Pengertian
Hutan, Asas dan Tujuan Pengelolaan Hutan
3. Pemanfaatan
Hutan dan Kawasan Hutan Produksi
4. Rehabilitasi,
Reklamasi dan Perlindungan Hutan
5. Polisi
Kehutanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan dan Kesatuan Pengamanan
Kehutanan
C. Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
1. Pengertian
tentang konsep-konsep
2. Asas,
Tujuan dan Strategi
3. Perlindungan
Sistem Penyangga Kehidupan
4. Pengawetan
Keanekaragaman Jenis Tumbuhan dan Satwa Beserta Ekosistemnya
5. Pemanfaatan
Sumber Daya Alam Secara Lestari
6. Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
7. Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik
D. Perlindungan
Sumber Daya Alam Hayati di Laut
1. Pengertian-pengertian
2. Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Laut
3. Izin
Penangkapan Ikan di ZEE
E. Perlindungan
Sumber Daya Ikan
1. Pengertian-pengertian
2. Pelestarian
Sumber Daya Ikan
F. Pengelolaan
Sumber Daya Air
1. Arti
Penting Air Tawar
2. Perdebatan
Seputar Pengundangan UU Nomor 7 Tahun 2004
3. Materi
Muatan Undang-Undang Sumber Daya Air
BAB
V Penegakan Hukum Lingkungan
dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
A. Pengertian
dan Lingkup Penegakan Hukum Lingkungan
B. Hukum
Lingkungan Administrasi
1. Pengawasan
2. Sanksi-sanksi
Hukum Lingkungan Administrasi
3. Penegakan
Hukum Lingkungan melalui Gugatan Tata Usaha Negara
C. Hukum
Lingkungan Pidana
1. Delik
Lingkungan Hidup
2. Delik
Lingkungan Hidup dalam UU Nomor 32 Tahun 2009
3. Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
4. Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
5. Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
6. Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985
7. Sanksi
Pidana dalam Undang-Undang Sumber Daya Air
8. Pertangggungjawaban
Pidana Badan Usaha
9. Pertangggungjawaban
Pidana Badan Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan di Belanda
10. Pertangggungjawaban
Pidana Badan Hukum dalam Tindak Pidana Lingkungan di Amerika Serikat
11. Penyidik
Tindak Pidana Lingkungan Hidup
D. Penegakan
Hukum Lingkungan Melalui Gugatan Perdata
E. Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup
F. Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009
1. Penyelesaian
sengketa melalui Pengadilan
2. Gugatan
Perwakilan
3. Peran
Saksi Ahli dalam Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup
4. Pilihan
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar