JUDUL : KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONAL
INDONESIA
PENGARANG : PROF. DR. JIMLY
ASSHIDDIQIE, SH
PENERBIT : SINAR
GRAFIKA
DAFTAR ISI
BAB I KONSTITUSI DAN KONSTITUSIONALISME
A. Gagasan Konstitusionalisme Klasik
1. Politeia dan Constitutio
2. Warisan Yunani Kuno (Plato dan
Aristoteles)
3. Warisan Cicero (Romawi Kuno)
B. Konstitusionalisme dan Piagam Madinah
C. Konstitusi dan konstitusionalisme
Modern
1. Konstitusi
2. Konstitusionalisme
BAB II KONSTITUSI
INDONESIA DARI MASA KE MASA
A. Konstitusi dan Hukum Dasar
B. Undang-Undang Dasar 1945
C. Konstitusi RIS 1949
D. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
E. Perubahan Undang-Undang Dasar
1. Bentuk Perubahan
2. Prosedur Perubahan
3. Empat Perubahan Pertama
BAB III PRINSIP
DASAR PENYELENGGARAAN NEGARA
A. Pokok Pikiran Pembukaan UUD
B. Sembilan Prinsip Penyelenggaraan
Negara
1. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Cita Negara Hukum dan The Rule of Law
3. Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
4. Demokrasi Langsung dan Demokrasi
Perwakilan
5. Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check
and Balances
6. Sistem Pemerintahan Presidensiil
7. Persatuan dan Keragaman
8. Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi
Pasar Sosial
9. Cita Masyarakat Madani
BAB IV PRINSIP KETUHANAN,
KEMANUSIAAN, DAN KEADILAN
A. Perumusan Prinsip Ketuhanan
1. Cita Ketuhanan dan Demokrasi
2. Hukum dan Persoalan Syariat Islam
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
2. Keadilan dan Keadaban
BAB V CITA DEMOKRASI DAN NOMOKRASI
A. Gagasan Kedaulatan
B. Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat
C. Demokrasi Ekonomi : Kedaulatan Rakyat
di Bidang Ekonomi
D. Nomokrasi dan Konsep Negara Hukum
1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
2. Persamaan dalam Hukum (Equality
before the law)
3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-organ Eksekutif Independen
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara (Constitusional
Court)
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis (Demokratische
Rechtsstaat)
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan
Tujuan Bernegara (Welfare Rechtsstaat)
12. Transparasi dan Kontrol Sosial
13. Berketuhanan Yang Maha Esa
BAB VI ORGAN NEGARA DAN
PEMISAHAN KEKUASAAN
A. Kedaulatan dan Pembatasan Kekuasaan
B. Cabang Kekuasaan Legislatif
1. MPR
2. DPRD
C. Badan Pemeriksa Keuangan
1. Perkembangan BPK
2. Perluasan Pengertian Keuangan Negara
D. Kekuasaan Pemerintahan Negara
1. Peristilahan
2. Kepala Pemerintahan Eksekutif : Presiden
dan Wakil Presiden
3. Pemerintahan Presidensiil
4. Presiden dan Wakil Presiden
5. Syarat Presiden dan Wakil Presiden
6. Pemilihan Presiden
7. Kewenangan Presiden
8. Hubungan dengan Parlemen
9. Lembaga Eksekutif yang Bersifat
Independen
E. Kekuasaan Kehakiman
1. Latar Belakang Pemikiran
2. Mahkamah Agung
3. Mahkamah Konstitusi
4. Komisi Judisial
BAB VII BENTUK NEGARA KESATUAN DENGAN OTONOMI LUAS
A. Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan
B. Pasang Surut Desentralisasi
C. Pemerintahan Daerah dan Otonomi
Daerah
1. Otonomi, Desentralisasi, dan Integrasi
Nasional
2. Otonomi, Dekonsentrasi, dan
Demokratisasi
3. Otonomi Luas dan Otonomi Khusus
4. Otonomi dan Daya Jangkau Kekuasaan
D. Bentuk dan Susunan Pemerintahan
Daerah
1. Pembagian, Pembentukan, dan Susunan
Daerah
2. Kewenangan Daerah
3. Lembaga Eksekutif di Daerah
4. Lembaga Legislatif di Daerah
5. Kepala Desa dan Parlemen Desa
BAB VIII PERANGKAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Bentuk-bentuk Dokumen Hukum
B. Peraturan Perundang-undangan Pasca
Kemerdekaan
C. Produk Legislatif dan Produk
Administratif
1. Pergeseran Fungsi Parlemen Indonesia
dan Implikasinya terhadap Kegiatan Legislasi
2. Peraturan yang Mengatur dan Penetapan
yang Bersifat Administratif
D. Peraturan Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan
1. Peraturan Dasar
2. Peraturan Perundang-undangan
E. Produk Hukum Majelis Permusyawaratan
Rakyat
1. Produk Hukum MPR Dewasa Ini
2. Produk Hukum MPR di Masa Depan
F. Penguatan Kedudukan Putusan
Pengadilan
G. Tata Urut Peraturan
Perundang-Undangan
1. Peraturan dasar
2. Undang-Undang dan Yurisprudensi
3. Peraturan Pemerintah (sebagai
Pengganti Undang-Undang)
4. Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Presiden
5. Peraturan Menteri /Pejabat Singkat
6. Peraturan Daerah (Perda)
7. Peraturan Gubernur
8. Peraturan Desa
H. Peraturan Umum dan Peraturan Khusus
I.
The
Rule of Law and The Rule of Ethics
BAB IX AGENDA STRATEGIS
PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL
A. Penataan Sistem Hukum
B. Penataan Kelembagaan Hukum
C. Pembentukan dan Pembaharuan Hukum
D. Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia
E. Pemasyarakatan dan Pembudayaan Hukum
F. Peningkatan Kapasitas Profesional
Hukum
G. Infrastruktur Sistem Kode Etika
Positif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar