JUDUL : Pengetahuan Tradisional
PENGARANG : Dr. Zainul Daulay, SH., MH
PENERBIT : Raja Grafindo Persada
DAFTAR
ISI
BAB
I Debat Akademik Perlindungan
Pengetahuan Tradisional
BAB
II Pengetahuan Tradisional :
Beberapa
Konsep Dasar
A. Pengetahuan
Tradisional : antara warisan budaya dan sumber daya
1. Pengertian,
ruang lingkup, dan paradigm
a. Pengetahuan
tradisional sebagai warisan budaya
b. Pengetahuan
tradisional sebagai sumber daya
2. Pengetahuan
obat tradisional
B. Masyarakat
asli dan pengetahuan obat tradisional
1. Setting
sosial masyarakat asli :
Masyarakat
dalam sis-sisi yang paradoks
2. Pengertian
masyarakat asli :
Beberapa
pendekatan
a. Pendekatan
historis
b. Pendekatan
Objektif dan Subjektif
c. Pendekatan
kerentanan sosial dan budaya
d. Pendekatan
budaya dan gaya hidup
e. Pendekatan
konstruktif
f. Definisi
implicit
3. Kepemilikan
pengetahuan tradisional dalam masyarakat asli
a. Pengetahuan
individu
b. Pengetahuan
komunitas
c. Pengetahuan
yang menjadi milik public (Public Domains)
BAB
III Perlindungan Pengetahuan
Tradisionaldalam Hukum Internasional
A. Dasar
Hukum Perlindungan
1. Perlindungan
pengetahuan tradisional atas dasar hak asasi manusia
a. Konvensi
Organisasi Buruh Indonesia (ILO Conventions)
b. Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) 1948 dan kovenan Internasional tentang hak
ekonomi, sosial, dan budaya (ICESCR) 1966
c. Deklarasi
PBB tentang hak-hak masyarakat asli 2007
2. Perlindungan
pengetahuan tradisional sebagai sumber daya dan warisan budaya
a. Konvensi
keanekaragaman hayati (the Convention on Biological Diversity-CBD)
b. Konvensi
perlindungan warisan budaya takbenda (the Convention for the Safeguarding
Intangible Cultural Heritage)
B. Alasan
dan Tujuan Perlindungan Pengetahuan Tradisional
1. Alasan
kepatutan (Equity)
2. Menghindari
“Bio-piracy”
3. Kekoherensian
Hukum Internasional dan Nasional
4. Melindungi
dan Meningkatkan Sumber Pendapatan Komunitas
5. Keuntungan
bagi Ekonomi Nasional
6. Kepentingan
konversi lingkungan
BAB IV Pengaturan Perlindungan Pengetahuan Obat Tradisional Dalam
Praktik
Beberapa
Negara
A. Tinjauan
umum praktik negara dalam pengaturan pengetahuan tradisional
1. Pola
perlindungan pengetahuan tradisional dalam hukum nasional
2. Tujuan
negara-negara dalam perlindungan pengetahuan tradisional
3. Kerangka
hukum yang digunakan dalam perlindungan pengetahuan tradisional
B. Praktik
pengaturan kepemilikan pengetahuan obat di beberapa Negara
1. Filipina
2. India
3. Ethiopia
4. Peru
5. Portugal
6. Malaysia
7. Cina
8. Thailand
9. Indonesia
C. Praktik
Negara-negara dalam pengaturan perlindungan dan akses terhadap pengetahuan obat
tradisional
1. Praktik
pengaturan perlindungan melalui pembatasan akses
2. Praktik
pengaturan perlindungan pengetahuan obat tradisional melalui hak kekayaan
intelektual
a. Perlindungan
pengetahuan obat tradisional di Cina
b. Perlindungan
pengetahuan obat tradisional di thailand